Organisasi Mahasiswa

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI (HMPS-SI) 

 
1. HMPS-SI berkedudukan di tingkat Program Studi Sistem Informasi.
2. HMPS-SI mempunyai tugas : 
a. Mewakili hak-hak setiap mahasiswa Program Studi Sistem Informasi di tingkat Fakultas Sains dan Teknologi.
b. Mengkoordinasikan dan mengkondisikan kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam bidang akademik dan non akademik dilingkungan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
3. HMPS-SI mempunyai fungsi :
a. Menampung, mengevaluasi, menyalurkan dan mendukung aspirasi mahasiswa Program Studi Sistem Informasi.
b. Memberikan saran dan kritik kepada pimpinan Universitas Muhammadiyah Gorontalo dan pihak lain selama tidak bertentangan dengan pedoman statuta organisasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
c. Mengawal mahasiswa Program Studi Sistem Informasi yang bermasalah dalam bidang akademik maupun non akademik dalam kegiatan internal maupun eksternal, yang berkaitan dengan organisasi.
4. HMPS-SI bertanggung jawab kepada seluruh mahasiswa Program Studi Sistem Informasi dalam bidang akademik maupun non akademik serta dalam kegiatan internal maupun eksternal.
5. Kepengurusan HMPS-SI terdiri dari :
a. Dewan Pembina Organisasi.
b. Dewan Pengawas Organisasi.
c. Ketua Umum.
d. Sekertaris Umum.
e. Bendahara Umum.
f. Ketua bidang Advokasi dan HAM beserta anggotanya.
g. Ketua bidang Kerohanian beserta anggotanya.
h. Ketua bidang Hubungan Masyarakat beserta anggotanya.
i. Ketua bidang Olah raga dan Seni beserta anggotanya.
j. Ketua bidang Riset dan Keilmuan beserta anggotanya.
6. Dekan mengesahkan dan memberhentikan susunan pengurus HMPS-SI dengan Surat Keputusan.
7. Masa bakti HMPS SI adalah satu tahun, khusus jabatan ketua tidak dapat diperpanjang dan dipilih lagi untuk periode berikutnya.
 
 

 
 
Scroll to Top